Tarif pajak korporasi Indonesia lebih tinggi dibandingkan dengan negara-negara kawasan Asia Tenggara. Pajak perusahaan di Indonesia hanya lebih rendah dari Filipina. Berdasarkan data Tradingeconomics, pajak korporasi Singapura merupakan yang terendah, yakni hanya 17%.
Kemudian, negara dengan tarif pajak perusahaan terendah kedua adalah Brunei Darussalam, yakni sebesar 18,5%. Lalu diikuti Thailand, Vietnam, dan Kamboja masing-masing sebesar 20%. Sementara pajak korporasi Indonesia sebesar 25%, sama dengan Myanmar. Sementara tarif pajak korporasi di Filipina mencapai 30%, tertinggi di ASEAN.
Guna meningkatkan daya saing, pemerintah Amerika Serikat memangkas tarif pajak korporasi menjadi menjadi 21% mulai awal tahun ini dari sebelumnya sebesar 35%. Kebijakan ini dilakukan agar pajak AS lebih kompetitif untuk mendorong investasi dan serta meningkatkan konsumsi masyarakat.