Beberapa metode pembayaran masih dalam proses aktivasi.
Dana Tambahan Infrastruktur
Unduh
Unduh
Silakan beli artikel ini atau berlangganan untuk mengakses fitur unduh.
Disalin..
Sumber
Sumber
Silakan beli artikel ini atau berlangganan untuk mengakses fitur sumber.
Lembaga:
Nota Keuangan RAPBN 2021
Tanggal rilis:14 Agustus 2020
Wilayah:Indonesia
Periode survei:14 Agustus 2020
A Font Kecil
A Font Sedang
A Font Besar
Pemerintah mengalokasikan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) sebesar Rp 4,4 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2021. DTI dialokasikan dalam rangka pelaksanaan otonomi khusus untuk mempercepat penyediaan infrastruktur di Papua dan Papua Barat. Harapannya, dalam kurun waktu sekurangnya 25 tahun sejak 2008, seluruh kabupaten/kota di kedua provinsi tersebut dapat terhubungkan dengan transportasi darat, laut, dan udara yang berkualitas.
Sebagai informasi, baik dana otsus maupun DTI 2021 diarahkan untuk mendukung pemulihan pasca pandemi Covid019. Selain itu, untuk pembangunan sarana prasarana teknologi informasi dan komunikasi. Selanjutnya, dana ini juga untuk perluasan akses dan peningkatan efektivitas layanan pendidikan dan kesehatan, serta pembangunan infrastruktur listrik di perdesaan. Terakhir, dana otsus dan DTI bertujuan untuk meningkatkan tata kelola melalui penguatan perencanaan dan penganggaran, mendorong kualitas penyerapan anggaran, serta akuntabilitas pelaporan.