Sejak 2015, rasio perpajakan Indonesia terhadap produk domestik bruto (PDB) masih berfluktuasi. Pada 2015, rasio pajak Indonesia masih di titik 10,76% dari PDB. Angkanya perlahan menurun pada 2016 dan 2017, menjadi 10,36% dan 9,89%.
Pada 2018, rasio pajak Indonesia sempat naik ke titik 10,24% namun terus menurun hingga setahun setelahnya. Tahun 2019, rasio pajak Indonesia sebesar 9,76%. Angka tersebut diperkirakan tak akan naik hingga 2020.
Pandemi Covid-19 berhasil memukul rasio perpajakan Indonesia. Sehingga Kementerian Keuangan memproyeksi rasio pajak Indonesia hanya 7,9% dari PDB pada 2020. Namun angkanya akan mulai naik pada 2021 menjadi 8,18%, seiring dengan pemulihan perekonomian Indonesia.