Dapatkan akses instan ke artikel “Ikut Tax Amnesty, WNI di Singapura Hanya Kembalikan Dana 1 Persen”.
Rp5.000
Kami menerima pembayaran berikut:
Beberapa metode pembayaran masih dalam proses aktivasi.
Negara Asal Dana Repatriasi Peserta Tax Amnesty Terbesar Hingga 20 Desember 2016
Unduh
Unduh
Silakan beli artikel ini atau berlangganan untuk mengakses fitur unduh.
Sumber
Sumber
Silakan beli artikel ini atau berlangganan untuk mengakses fitur sumber.
Lembaga:
Kementerian Keuangan - Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Tanggal rilis:2016
Wilayah:Indonesia
Periode survei:2016
A Font Kecil
A Font Sedang
A Font Besar
Warga Negara Indonesia (WNI) di Singapura masih enggan menempatkan dananya ke Tanah Air melalui program amnesti pajak. Dalam catatan Direktorat Jenderal Pajak hingga 20 Desember 2016 meski pelaporan harta luar negeri di Singapura mencapai Rp 823,8 triliun, tapi hanya 1 persen atau Rp 84,05 triliun yang direpatriasi ke Indonesia.
Sementara dari pelaporan harta dari negara lainnya seperti Caymand Islands dan Hong Kong hanya belasan triliun dana yang ditarik ke Indonesia. Sisanya hanya merepatriasi di bawah Rp 10 triliun.
Menanggapi minimnya dana repatriasi tersebut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menyatakan bahwa itu adalah pilihan dari wajib pajak dan mereka memang berhak untuk tidak mengembalikan hartanya ke Tanah Air.