Produk domestik bruto (PDRB) harga berlaku (ADHB) di Kabupaten Aceh Tenggara, pada 2024 mencapai Rp6,74 juta. PDRB di kabupaten/kota ini tumbuh 3,59% dibandingkan dengan tahun sebelumnya Rp6,26 juta .
Dibandingkan dengan masa pandemi covid pada tahun 2020, pertumbuhan ekonomi di wilayah ini terlihat lebih tinggi. Sebelumnya pertumbuhan pada akhir tahun 2021 pasca covid tercatat mencapai 1,57%.
(Baca: Persentase Pengangguran 2024 di Kabupaten Bener Meriah 2,2%)
Menurut publikasi BPS, dengan total penduduk yang mencapai 233,63 ribu jiwa, PDRB per kapita di wilayah ini tercatat Rp28.742 ribu/kapita/tahun. PDRB per kapita ini secara nasional berada di urutan 437.
Dari 17 sektor yang mendorong pergerakan ekonomi di kabupaten/kota ini, sektor pertanian, kehutanan dan perikanan menjadi unggulan.
Untuk urutan pertama adalah sektor pertanian, kehutanan dan perikanan. Pada 2024 lalu, sektor ini memberikan kontribusi PDRB terbesar dengan nilai mencapai Rp2,91 jutajuta. PDRB ini tumbuh 3,55%.
Di urutan kedua adalah sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor tumbuh 1,18% menjadi Rp935,6 ribujuta kemudian diurutan berikutnya diikuti oleh sektor administrasi pemerintahan, pertahanan dan jaminan sosial wajib dengan PDRB Rp875,94 ribujuta (2,44%).
(Baca: Statistik Persentase Penduduk Miskin di Kabupaten Aceh Besar 2015-2024)
Terakhir, PDRB di Kabupaten Aceh Tenggara, untuk urutan lima besar adalah transportasi dan pergudangan dengan nilai Rp283,01 ribujuta. Menurut BPS, sektor ini selama setahun terakhir berhasil tumbuh 11,33% dari capaian sebelumnya yang tercatat Rp254,11 ribujuta.
Distribusi PDRB di Kabupaten Aceh Tenggara pada 2024
Menurut tingkat distribusinya, sektor utama yang menyumbang pertumbuhan terbesar PDRB di Kabupaten Aceh Tenggara ini adalah sektor pertanian, kehutanan dan perikanan dengan kontribusi mencapai 39,94%. Sektor lainnya diurutan lima besar adalah sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor, sektor administrasi pemerintahan, pertahanan dan jaminan sosial wajib, sektor konstruksi, dan sektor transportasi dan pergudangan.
Sedangkan untuk sektor dengan distribusi terkecil adalah Sektor Pertambangan dan Penggalian,Sektor Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum,Sektor Jasa Perusahaan,Sektor Pengadaan Listrik dan Gas dan Sektor Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang.