Produk domestik bruto (PDRB) harga berlaku (ADHB) di Kota Pontianak, pada 2023 mencapai Rp47,89 triliun. PDRB di kabupaten/kota ini tumbuh 4,76% dibandingkan dengan tahun sebelumnya Rp44,32 triliun .
Dibandingkan dengan masa pandemi covid pada tahun 2020, pertumbuhan ekonomi di wilayah ini terlihat lebih tinggi. Sebelumnya pertumbuhan pada akhir tahun 2020 pasca covid tercatat turun 3,96%.
(Baca: Sektor Utama Penggerak Perekonomian di Kabupaten Jembrana pada 2023)
Menurut publikasi BPS, dengan total penduduk yang mencapai 676,1 ribu jiwa, PDRB per kapita di wilayah ini tercatat Rp70.890 ribu/kapita/tahun. PDRB per kapita ini secara nasional berada di urutan 123.
Dari 17 sektor yang mendorong pergerakan ekonomi di kabupaten/kota ini, sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor menjadi unggulan.
Sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor di Kota Pontianak merupakan sektor andalan dan menyumbang kontribusi terbesar PDRB pada 2023 lalu dengan nilai mencapai Rp8,58 jutajuta. PDRB ini tumbuh 6,8% dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang tercatat Rp7,55 jutajuta.
Di urutan kedua adalah sektor konstruksi tumbuh 2,22% menjadi Rp7,77 jutajuta, kemudian sektor industri pengolahan tumbuh 0,05% menjadi Rp7,51 jutajuta.
(Baca: PDRB ADHB di Kabupaten Natuna Menurut Sektor pada 2023)
Terakhir, PDRB di Kota Pontianak, untuk urutan lima besar adalah jasa keuangan dan asuransi dengan nilai Rp4,16 jutajuta. Menurut BPS, sektor ini selama setahun terakhir berhasil tumbuh 4,12% dari capaian sebelumnya yang tercatat Rp4,01 jutajuta.
Distribusi PDRB di Kota Pontianak pada 2023
Menurut tingkat distribusinya, sektor utama yang menyumbang pertumbuhan terbesar PDRB di Kota Pontianak ini adalah sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor dengan kontribusi mencapai 18,51%. Sektor lainnya diurutan lima besar adalah sektor industri pengolahan, sektor konstruksi, sektor transportasi dan pergudangan, dan sektor jasa keuangan dan asuransi.
Sedangkan untuk sektor dengan distribusi terkecil adalah Sektor Pertanian, Kehutanan dan Perikanan,Sektor Jasa Perusahaan,Sektor Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang,Sektor Pengadaan Listrik dan Gas dan Sektor Pertambangan dan Penggalian.