Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan realisasi pendapatan seluruh 34 Pemerintah Provinsi (Pemprov) mencapai Rp358,22 triliun pada 2021.
Secara rinci, pendapatan asli daerah (PAD) senilai Rp166,45 triliun, pendapatan transfer dari pemerintah pusat senilai Rp189,28 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp2,48 triliun.
Menurut catatan BPS, PAD seluruh 34 Pemprov berkontribusi sebesar 46,47% dari total realisasi pendapatan, pendapatan transfer dari pemerintah pusat berkontribusi sebesar 52,84%, dan lain-lain pendapatan berkontribusi sebesar 0,69%.
Dari 34 Pemprov, 4 provinsi di wilayah Jawa mendominasi pendapatan pendapatan terbesar. Keempat Pemprov tersebut, yaitu DKI Jakarta mencatat pendapatan terbesar senilai Rp65,57 triliun pada 2021, Jawa Barat Rp36,99 trililiun, Jawa Timur Rp34,28 triliun, dan Jawa Tengah Rp26,66 triliun.
Adapun 4 Pemprov hasil pemekaran menjadi provinsi dengan pendapatan terkecil. Keempat Pemprov tersebut, yaitu Gorontalo dengan pendapatan Rp1,97 triliun, Sulawesi Barat sebesar Rp2,04 triliun, Kalimantan Utara Rp2,6 triliun, serta Kepulauan Bangka Belitung Rp2,71 triliun.
(Baca: Ini APBD Pemda Kabupaten/Kota pada 2021, Siapa Terbesar?)