Anggaran belanja pegawai dialokasikan sebesar Rp 426,8 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022. Angka ini naik 6,9% dari outlook 2021 yang sebesar Rp 399,3 triliun.
Kementerian Keuangan dalam laporan RAPBN 2022 menjelaskan anggaran belanja pegawai digunakan untuk pembayaran gaji dan tunjangan kinerja bagi para aparatur sipil negara (ASN). Pembayaran ini sesuai dengan capaian reformasi birokrasi dari masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L).
Kebijakan belanja pegawai pada 2022 diarahkan untuk:
Mendukung peningkatan profesionalisme, integritas, dan produktivitas pegawai dalam memberikan pelayanan publik.
Pengendalian belanja dengan tetap mempertahankan daya beli dan konsumsi ASN
Melanjutkan pelaksanaan reformasi birokrasi dalam rangka peningkatan layanan kepada masyarakat
Peningkatan efisiensi belanja pegawai seiring dengan kebijakan digitalisasi.