Bank Dunia memberikan skor -0,07 terhadap kualitas regulasi di Indonesia pada 2018, terus meningkat dalam 10 tahun terakhir. Meski begitu, nilainya selalu berada pada level negatif sejak 1996, bahkan mencapai angka paling rendah -0,8 pada 2003.
Indeks ini mengukur kemampuan pemerintah suatu negara dalam merumuskan regulasi untuk pengembangan usaha sektor swasta. Kualitas paling baik akan diberikan skor 2,5; sementara yang terburuk dinilai dengan skor -2,5.
(Baca: Hambatan Investasi Asing Indonesia Termasuk Tertinggi di Asia Tenggara)
Skor yang masih buruk ini menjadi salah satu alasan pemerintah menggagas omnibus law UU Cipta Kerja, yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin (5/10).