Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (3/7) melakukan operasi tangkap tangan (ott) terhadap 10 orang di kantor Gubernur Aceh. Salah satunya adalah Irwandi Yusuf yang merupakan pejabat Gubernur Aceh. Dalam ott tersebut, turut diamankan uang senilai ratusan juta yang diduga terkait Dana Otonomi Khusus Aceh.
Tertangkapnya Irwandi tersebut akan menambah panjang daftar gubernur di Indonesia yang tertangkap KPK karena kasus korupsi. Sebagai informasi sepanjang 2004-2017 pejabat gubernur yang tertangkap KPK karena melakukan tindak pidana korupsi telah mencapai 18 orang. Kemudian pada April 2018, pejabat Gubernur Jambi, Zumi Zola juga ditangkap KPK terkait kasus suap Rp 6 miliar untuk pengesahan Rancangan ABPD 2018.
Masih maraknya kasus korupsi yang dilakukan oleh para pejabat salah satunya adalah karena ada indikasi mahalnya mahar untuk mendapat dukungan dari partai politik dalam mencalonkan menjadi pejabat. Selain itu, besarnya godaan untuk memperoleh keuntungan, baik untuk pribadi maupun kelompok tertentu saat menjadi pejabat membuat mereka tertangkap oleh KPK.