DKI Jakarta bakal memperluas penerapan ganjil genap di 25 ruas jalan mulai Senin (30/5/2022) mendatang. Hal tersebut dilakukan seiring dengan mulai meningkatnya volume lalu lintas di ibu kota.
Perlu diketahui, saat ini jumlah ruas jalan ganjil genap di DKI Jakarta sebanyak 13 ruas jalan. Kebijakan ruas jalan ganjil genap tersebut diberlakukan sejak 25 Oktober 2021 lalu.
"Sedang dievaluasi (kebijakan ganjil genap), untuk ditingkatkan ke 25 ruas jalan," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo dikutip dari Kompas.com, Selasa (24/5/2022).
Syafrin mengatakan, perluasan pemberlakuan ganjil genap telah tercantum dalam Peraturan Gubernur No. 88/2019 tentang Ganjil Genap. Adapun, jam operasional ganjil genap akan dimulai pukul 06:00 WIB sampai 10:00 WIB dan sore dari pukul 16:00 WIB sampai 21:00 WIB.
Aturan ganjil genap tercatat berlaku Senin sampai Jumat. Khusus Sabtu, Minggu serta hari libur nasional, aturan ganjil genap tidak berlaku. Ganjil Genap, Syafrin melanjutkan, tidak berlaku bagi kendaraan dinas Polri, TNI, ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan bahan bakar listrik, sepeda motor, angkutan umum dengan plat dasar kuning, dan kendaraan darurat lainnya yang dikecualikan.
Berikut daftar 25 ruas jalan lokasi ganjil genap DKI Jakarta:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
(Baca: Daftar Ruas Jalan Tol Jabodetabek, Mana yang Terpanjang?)