Berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS) bertajuk Statistik Kriminal 2023, ada 1.472 kasus kejahatan terhadap kemerdekaan orang, yaitu penculikan, di Indonesia sepanjang 2022.
Angka kasus penculikan pada tahun lalu melonjak 614,57% dibanding 2021 yang sebanyak 206 kasus.
Wilayah hukum kepolisian daerah (Polda) Metro Jaya, yang meliputi DKI Jakarta serta Kota Depok, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi, paling banyak melaporkan kasus penculikan di Indonesia dengan 233 kasus atau 15,83% dari total kasus penculikan nasional pada 2022.
Laporan kasus penculikan terbanyak berikutnya berada di Polda Lampung, yaitu 143 kasus. Kemudian, disusul Polda Sumatera Utara 128 kasus dan Jawa Timur 125 kasus.
Sementara, jumlah kasus penculikan paling sedikit dilaporkan terdapat di Kalimantan Utara, yaitu hanya 1 kasus. Lalu, diikuti oleh Kepulauan Bangka Belitung dan Kalimantan Timur dengan masing-masing 4 kasus penculikan.
Berikut rincian 10 wilayah hukum polda dengan laporan kasus penculikan terbanyak di Indonesia pada 2022:
- Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi (Metro Jaya): 233 kasus
- Lampung: 143 kasus
- Sumatera Utara: 128 kasus
- Jawa Timur: 125 kasus
- Sulawesi Utara: 107 kasus
- Jawa Barat: 104 kasus
- Sulawesi Selatan: 98 kasus
- Sumatera Selatan: 76 kasus
- Aceh: 51 kasus
- Riau: 46 kasus
(Baca: Bagaimana Tren Kasus Perkosaan dan Pencabulan di Indonesia Selama Lima Tahun Terakhir?)