Sebagian orang mengalami nasib tak baik karena terjerat kasus di luar negeri. Bahkan, beberapa negara di dunia mempunyai jumlah tahanan warga negara asing (WNA) lebih banyak dari tahanan lokal.
Monako merupakan negara yang paling banyak penjarakan WNA terbanyak di dunia. Menurut laporan World Prison Brief (WPB), persentase tahanan WNA di Monako mencapai 92,3% dari total populasi tahanan di negara tersebut pada 2021.
Uni Emirat Arab (UAE) berada di posisi kedua dengan jumlah tahanan WNA sebanyak 87,8%. Disusul Liechtenstein di urutan ketiga dengan jumlah tahanan asing sebanyak 83,3%.
Sebanyak 73,7% tahanan di Luksemburg merupakan WNA. Qatar menyusul dengan jumlah tahanan WNA di negaranya mencapai 73,3%.
Berikutnya, tahanan asing di Makau dan Swiss masing-masing mencapai 70,7% dan 70,1%. Lalu, tahanan asing di Gambia mencapai 66,7%.
Berikut daftar 10 negara paling banyak penjarakan WNA pada 2021:
- Monako: 92,3%
- Uni Emirat Arab: 87,8%
- Liechtenstein: 83,3%
- Luksemburg: 73,7%
- Qatar: 73,3%
- Makau: 70,7%
- Swiss: 70,1%
- Gambia: 66.7%
- Guyana Prancis: 63%
- Samoa Amerika: 62,2%
Sementara itu, tahanan WNA di Indonesia sebanyak 0,4% dari total populasi. Angka itu menempatkan tahanan asing di RI berada di peringkat ke-176 di dunia.
(Baca: Penghuni Penjara Membludak, Ini Jumlah Narapidana di Indonesia)