Ini Nilai Zakat Fitrah dan Fidiah Ramadan 2026 dari Baznas

1
Akbar Ridwan 06/02/2026 14:32 WIB
Image Loader
Memuat...
Penetapan Besaran Zakat Fitrah dan Fidiah di Indonesia dari Baznas (2025-2026)
databoks logo
  • A Kecil
  • A Sedang
  • A Besar

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menetapkan nilai zakat fitrah untuk tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp50 ribu per jiwa, setara 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.

Nilainya bertambah Rp3 ribu dibanding 2025, yang besarannya ketika itu Rp47 ribu.

Baznas juga menetapkan nilai fidiah Ramadan 2026 sebesar Rp65 ribu per jiwa per hari, naik Rp5 ribu dari tahun sebelumnya.

"Nilai zakat fitrah dan fidiah ini merupakan besaran yang dibayarkan melalui Baznas. Ketentuan ini diharapkan dapat menjadi pedoman yang seragam dalam pengelolaan zakat fitrah pada Ramadan 2026," kata Ketua Baznas, Noor Achmad, dalam siaran pers (3/2/2026).

"Baznas Provinsi, Baznas Kabupaten/Kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat menggunakan besaran zakat fitrah dan fidiah tersebut sebagai acuan penerimaan di wilayah masing-masing," ujarnya.

Namun, besarannya dapat disesuaikan apabila terdapat perbedaan harga beras yang signifikan di suatu daerah.

"Dalam kondisi tersebut, Baznas daerah dan LAZ diperkenankan menetapkan nilai zakat fitrah dan fidiah secara mandiri, sepanjang sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Noor.

Baznas menyampaikan, zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.

Kemudian penyaluran zakat fitrah kepada mustahik dilakukan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri, yakni sebelum khatib naik mimbar.

(Baca: Penjualan FMCG di E-Commerce Meningkat pada Ramadan 2022-2024)

Editor : Adi Ahdiat
Data Stories Terkini
Databoks Premium
Databoks Premium

Data Populer

Loading...