Kepolisian RI (Polri) telah 3,86 juta kali menindak pelanggar protokol kesehatan dalam operasi yustisi sejak 14 September - 5 Oktober 2020. Polri telah memberikan 2,83 juta kali teguran lisan dan 574.602 teguran tertulis.
Polisi juga telah memberikan 414.945 kali sanksi lain atau kerja sosial kepada pelanggar protokol kesehatan. Pemberian denda administrasi tercatat 43.553 kali dengan nilai Rp 2,66 miliar.
Melandaikan penularan Covid-19 adalah kerja kolektif. Masyarakat bisa berpartisipasi dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan. Salah tiganya adalah memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak atau disebut juga gerakan 3M.