Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar, Fahd El Fouz berperan aktif dalam tindak pidana korupsi tiga proyek di Kementerian Agama. Dalam putusan untuk ketiga terdakwa kasus korupsi tiga proyek di Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012, Fadh disebut meminta fee kepada para pemenang tender.
Kepada Direktur PT Adhi Aksara Abadi, Fahd disebut meminta fee 23 persen dari nilai proyek pengadaan Alquran pada 2011 sebesar Rp 22 miliar dan 15 persen kepada PT Sinergi Pustaka Indonesia dari pengadaan Alquran senilai Rp 50 miliar pada 2012. Fahd juga disebut meminta fee 16 persen kepada PT Batu Karya Mas dari proyek laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah senilai Rp 31,2 miliar.
Sebelumnya, KPK telah telah mengajukan tiga orang ke pengadilan dalam kasus korupsi tiga proyek Kementerian Agama pada tahun anggaran 2011-2012. Ketiga orang tersebut adalah Zulkarnaen Djabar, Ahmad Djauhari, dan Dendy Prasetya.