Data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2018 menunjukkan, rasio kejahatan yang dilaporkan di Papua Barat merupakan yang tertinggi se-Indonesia, yakni 370,7. Artinya, terdapat 370 kasus kejahatan yang dilaporkan setiap 100 ribu penduduk di Papua Barat.
Posisi selanjutnya ditempati oleh DKI Jakarta (331), Sulawesi Tengah (311,6), Sulawesi Selatan (245,1), dan Gorontalo (242,4). Kelima provinsi tersebut berada di atas rata-rata rasio kejahatan yang dilaporkan secara nasional sebesar 111,04.
Meskipun rasio kejahatan yang dilaporkan di DKI Jakarta tergolong tinggi, tingkat penyelesaiannya juga tinggi. Pada 2018, persentase kejahatan yang berhasil diselesaikan di DKI Jakarta mencapai 88,23% atau tertinggi secara nasional. Sementara, Papua Barat menempati posisi terendah kedua sebelum Maluku, yakni 27,48%.
(Baca Selengkapnya: Data Polri: Tingkat Risiko Terkena Kejahatan Indonesia Menurun)
Definisi jumlah kejahatan yang dilaporkan menurut BPS adalah setiap peristiwa yang diterima kepolisian dari laporan masyarakat atau yang pelakunya tertangkap tangan. Kejadian kejahatan yang dilaporkan terdiri atas kejahatan terhadap nyawa, fisik/badan, kesusilaan, kemerdekaan orang, hak milik/barang, narkoba, ketertiban umum, serta penipuan, penggelapan, dan korupsi.
Tindak kejahatan harus ditanggulangi sebagai upaya perlindungan kepada masyarakat dan mencapai kesejahteraan. Penanggulangan kejahatan dapat ditempuh pemerintah dengan cara menerapkan hukum pidana, mencegah tindak kejahatan tanpa pidana, dan mempengaruhi pandangan masyarakat mengenai kejahatan dan pemidanaan melalui media massa.
Silakan klik tautan ini untuk mendapatkan data selengkapnya mengenai informasi di atas.