Nilai ekspor menurut kelompok barang kode SITC 03 ikan, kerang-kerangan, moluska dan olahannya provinsi Lampung pada November 2024 tercatat turun menjadi US$13,41 juta .
Turunnya nilai ekspor ini berkontribusi terhadap penurunan cadangan devisa dan nilai ekspor total yang sebelumnya dalam tren naik lima bulan terakhir. Menurut catatan Bank Indonesia (BI), pada periode yang sama tahun sebelumnya, ekspor dari provinsi ini tercatat US$15,86 juta .
(Baca: Nilai Ekspor SITC Besi dan Baja Provinsi Bali Periode Mei-November 2024)
Lampung dalam rekap dokumen pabean impor mencatatkan 21 kelompok barang yang di ekspor dari provinsi ini. Barang-barang tersebut dikelompokkan dalam SITC 2 digit. Kelompok barang dengan jumlah ekspor tertinggi yakni ekspor barang dengan SITC kode 42 minyak dan lemak nabati .
(Baca: Bulan Januari, Inflasi Perlengkapan, Peralatan dan Pemeliharaan Rutin Rumah Tangga di Kota Mataram Mencapai 0,07%)
Data historis 14 bulan terakhir, ekspor dari Lampung dengan jumlah tertinggi pernah dicatatkan pada Januari 2024 sebesar US$16,82 juta dan terendahnya terjadi pada April 2024 dengan jumlah ekspor US$11,66 juta .
Berikut ini adalah ekspor dari provinsi Lampung menurut kode SITC 2 digit dengan jumlah ekspor tertinggi per November 2024:
- SITC kode 42 minyak dan lemak nabati US$175,14 juta
- SITC kode 07 kopi, teh, coklat, rempah-rempah US$122,47 juta
- SITC kode 32 batu bara, kokas dan briket US$78,37 juta
- SITC kode 05 buah-buahan dan sayur-sayuran US$31,48 juta
- SITC kode 08 makanan ternak US$18,87 juta
- SITC kode 25 pulp dan kertas US$17,59 juta
- SITC kode 03 ikan, kerang-kerangan, moluska dan olahannya US$13,41 juta
- SITC kode 06 gula, olahan gula dan madu US$11,89 juta
- SITC kode 63 barang-barang kayu dan gabus US$9,91 juta
- SITC kode 23 karet mentah, sintetis dan pugaran US$5,69 juta