Menurut catatan Badan Pusat Statistik (BPS), rata - rata upah di Jambi pada Desember 2023, bertambah Rp.1.554 per jam menjadi Rp.17.596 per jam dibandingkan dengan Desember 2022. Dalam delapan tahun terakhir, rata - rata upah terus bergerak naik dengan laju peningkatan lebih tinggi dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Rata-rata upah ini diperoleh dari data Sakernas yang di survei oleh Badan Pusat Statistik setiap tahun sebanyak dua kali yakni pada bulan Februari dan Agustus pada tahun bersangkutan. Rata-rata upah/gaji ini dihitung baik dari nominal yang berupa uang maupun barang. Buruh yang tidak mempunyai majikan tetap, tidak digolongkan sebagai buruh/karyawan/pegawai, tetapi sebagai pekerja bebas.
Sejak 2015, rata - rata upah per jam pekerja di Jambi menunjukkan tren kenaikan dari sisi jumlah. Adapun setelah empat tahun pandemi Covid-19 yang berlangsung mulai Maret 2020 menyebabkan jumlah rata - rata upah per jam pekerja naik di Jambi.
Dibandingkan provinsi lainnya, rata - rata upah di provinsi ini berada di urutan 20 secara nasional. Adapun rata-rata nasional rata - rata upah pada 2023 yakni Rp.19.662 per jam.
Perbandingan gaji/upah yang diterima sebulan menurut sektor:
Sektor/pekerjaan yang memberikan gaji/upah paling besar di provinsi ini adalah pengadaan listrik dan gas dengan penghasilan bersih sebulan mencapai Rp.3,92 juta.
Sektor kedua yang memberikan bayaran tertinggi adalah pertambangan dan penggalian dengan gaji/upah sebulan sebesar Rp.3,71 juta. Kemudian di urutan ketiga yakni sektor jasa keuangan dan asuransi dengan bayaran Rp.3,67 juta .
Sektor yang memberikan bayaran terendah sebulan di provinsi ini adalah penyediaan akomodasi dan makan minum dengan bayaran Rp.1,54 juta .
Berikut ini sepuluh provinsi dengan rata - rata upah dari urutan yang terbesar secara nasional pada 2023 yakni :
- DKI Jakarta Rp.42.354 per jam
- Papua Rp.28.570 per jam
- Kep. Riau Rp.27.640 per jam
- Maluku Utara Rp.27.078 per jam
- Papua Barat Rp.25.695 per jam
- Banten Rp.24.685 per jam
- Kalimantan Timur Rp.22.509 per jam
- Kalimantan Utara Rp.22.366 per jam
- Jawa Barat Rp.21.194 per jam
- Kalimantan Tengah Rp.20.257 per jam
Berikut ini sepuluh provinsi dengan rata - rata upah dari urutan yang terkecil pada 2023 yakni :
- Nusa Tenggara Barat Rp.12.933 per jam
- Jawa Tengah Rp.13.381 per jam
- Lampung Rp.13.958 per jam
- Nusa Tenggara Timur Rp.14.770 per jam
- Gorontalo Rp.15.138 per jam
- Jawa Timur Rp.15.155 per jam
- Sumatera Selatan Rp.16.273 per jam
- Sulawesi Barat Rp.16.387 per jam
- Sulawesi Tengah Rp.16.392 per jam
- DI Yogyakarta Rp.16.478 per jam