Pada Maret 2024, jumlah peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan mencapai 269,49 juta orang.
Jumlah tersebut setara 95,70% dari total penduduk Indonesia.
Pada Maret 2024 sekitar 214,5 juta orang (79,6%) peserta BPJS Kesehatan berstatus aktif atau telah membayar iuran.
Kemudian 54,99 juta peserta lainnya (20,4%) berstatus tidak aktif atau menunggak iuran.
Berdasarkan Perpres Nomor 59 Tahun 2024, penjaminan peserta BPJS Kesehatan akan diberhentikan bila tidak membayar iuran sampai akhir bulan berjalan.
Kemudian status kepesertaannya akan kembali aktif apabila telah membayar iuran bulan tertunggak, paling banyak untuk waktu 24 bulan.
(Baca: Kunjungan Pasien BPJS Kesehatan ke Faskes Melonjak pada 2022, Cetak Rekor Baru)