Cek Data: Anies Sebut 45 Juta Orang Belum Bekerja Layak, Benarkah?

Ketenagakerjaan
1
Nabilah Muhamad 04/02/2024 23:03 WIB
Jumlah Pekerja Indonesia yang Menerima Gaji Tidak Layak/Low Pay Rate (2021-2022)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Capres nomor urut 1, Anies Baswedan, mengatakan terdapat 45 juta penduduk Indonesia yang belum bekerja dengan layak.

Hal ini ia sampaikan dalam acara Debat Pilpres 2024 seri kelima bertema Kesejahteraan Sosial, Kebudayaan, Pendidikan, Teknologi Informasi, Kesehatan, Ketenagakerjaan, Sumber Daya Manusia, dan Inklusi di Jakarta Convention Center (JCC), Minggu (4/2/2024).

Dalam pemaparan visi-misi, Anies menyebut “Apa masalah hari ini? 45 juta orang belum bekerja dengan layak,” katanya.

Badan Pusat Statistik (BPS) mengukur ketidaklayakan gaji pekerja berdasarkan Low Pay Rate (LPR), yakni jumlah buruh/karyawan/pegawai yang upahnya di bawah 2/3 median upah nasional.

BPS pun mencatat, pada 2022 ada sekitar 14,83 juta buruh/karyawan/pegawai yang menerima LPR atau gaji tidak layak. Proporsinya 29,11% dari total pekerja dalam periode tersebut.

Angka tersebut meningkat dibanding 2021, di mana jumlah pekerja yang gajinya tidak layak mencapai 13,59 juta orang atau 27,67%.

Namun, angka gaji rendah atau LPR ini belum mencerminkan seluruh pekerja yang kondisi kerjanya tidak layak.

Pasalnya, kondisi kelayakan kerja tak hanya dinilai dari gaji, tapi juga dari jam kerja, keseimbangan pekerjaan dan kehidupan pribadi, stabilitas pekerjaan, perlakuan yang adil di tempat kerja, keselamatan kerja, kepemilikan jaminan sosial, sampai hak berserikat.

(Baca: 24,8 Juta Karyawan Terima Gaji di Bawah UMP pada Agustus 2023)

Editor : Adi Ahdiat
Data Populer
Lihat Semua