Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Lembah Savana alias Bukit Teletubbies di Gunung Bromo, Jawa Timur, buntut suar atau flare saat foto prewedding akhirnya padam setelah 6 hari ditangani petugas.
Akibat kebakaran tersebut, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Malang memperkirakan setidaknya 500 hektare lahan di kawasan wisata Gunung Bromo itu terdampak.
Namun, angka tersebut masih perkiraan awal dari perhitungan visual BPBD, sehingga luas area yang terbakar kemungkinan bisa lebih besar lagi.
"(Luas lahan yang terdampak) belum terpetakan pasti. Kisaran visual kurang lebih 500 hektare," kata Kepala Bidang Darurat dan Logistik (Kabid Darlog) BPBD Kabupaten Malang, Sadono Irawan dilansir dari CNN Indonesia, Selasa (12/9/2023).
Sadono melanjutkan, masih ada dua titik api yang tersisa dan tengah dilakukan pemadaman. "Di sisi Watangan dan Keciri yang ada titik api. Dua titik (tersebut) tapi sudah mulai kecil," kata dia.
Kebakaran di Bukit Teletubbies, Gunung Bromo sejak Rabu (6/9/2023) itu menyebabkan wisata Gunung Bromo dan sekitarnya ditutup sementara.
Sebelumnya, Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana mengatakan, kebakaran tersebut terjadi pada siang hari, ketika enam orang pengunjung hendak melakukan sesi foto prewedding di Bukit Teletubbies. Untuk keperluan gambar, menurut Wisnu, mereka menggunakan flare.
Wisnu merinci, terdapat lima flare yang digunakan dalam kegiatan foto prewedding tersebut. Namun, satu di antaranya gagal menyala.
“Saat sesi pemotretan, empat biji flare berhasil dinyalakan, sedangkan satu flare gagal. Satu flare yang gagal dinyalakan lagi, lalu meletup. Dan letupan itulah yang membuat padang savana seluas 50 hektare terbakar,” kata Wisnu, dilansir dari Kompas.com, Kamis (7/9/2023).
Polres Probolinggo pun telah menetapkan satu tersangka akibat peristiwa tersebut. Ia adalah AW (41) seorang manajer wedding organizer asal Lumajang.
Penetapan tersangka dilakukan setelah aparat menemukan dua alat bukti. Selain itu, tersangka rupanya tak memiliki Surat Ijin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi).
AW pun dijerat Pasal 50 ayat 3 huruf D Jo pasal 78 ayat 4 UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam pasal 50 ayat 2 huruf b Jo Pasal 78 ayat 5 UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan PP pengganti UU RI nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan atau pasal 188 KUHP.
(Baca: Awal Puncak Kemarau, Kebakaran Hutan Indonesia Melonjak pada Agustus 2023)