Menurut hasil survei Komite Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) bersama lembaga riset Lingkaran Survei Indonesia (LSI), mayoritas warga atau 76,8% responden menyatakan bahwa jumlah konsumsi rokok di Indonesia sudah mengkhawatirkan.
Rinciannya, terdapat 29% responden yang menjawab kondisi tersebut sudah sangat mengkhawatirkan dan 47,8% lainnya menjawab mengkhawatirkan.
Pada sisi lain, terdapat 16,5% responden yang menyatakan konsumsi rokok di Tanah Air tidak mengkhawatirkan.
Persentase tersebut terdiri dari 15,6% responden yang merasa tidak mengkhawatirkan dan 0,9% responden yang menyatakan sangat tidak mengkhawatirkan.
Sementara, 6,7% responden lainnya menjawab tidak tahu atau tidak menjawab.
Menurut laporan Global Adult Tobbaco Survey (GATS) 2021 yang dirilis Kementerian Kesehatan (Kemenkes), selama 10 tahun terakhir terjadi peningkatan jumlah perokok dewasa sebanyak 8,8 juta orang menjadi 69,1 juta perokok pada 2021.
Kemenkes menemukan, jumlah pengeluaran rokok masyarakat RI pada 2021 lalu diproyeksikan mencapai Rp64 miliar.
Menanggapi hal tersebut, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan aturan pelarangan penjualan rokok batangan atau ketengan guna menekan prevelansi perokok pada anak dan remaja.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Pemerintah Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
Survei Komnas PT dilakukan terhadap 800 respoden dari berbagai wilayah di Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas. Sampel dipilih menggunakan teknik multistage random sampling.
Data dikoleksi pada periode 2-10 Mei 2023 menggunakan metode wawancara secara langsung (face to face), dengan toleransi kesalahan (margin of error) sekira 3,5% dan tingkat kepercayaan 95%.
(Baca juga: Kelompok Usia 35-44 Tahun Paling Banyak Merokok di Indonesia)