BPS: Lebih dari Seperempat Penduduk Kota Bekerja dengan Jam Kerja Berlebih

Ketenagakerjaan
1
Erlina F. Santika 20/06/2023 13:52 WIB
Persentase Penduduk Bekerja Menurut Jumlah Jam Kerja dan Daerah Tempat Tinggal (Februari 2023)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Badan Pusat Statistik (BPS) menghimpun perbedaan karakteristik jam kerja antara penduduk yang bekerja di perkotaan dan perdesaan.

Dalam laporan Indikator Pasar Tenaga Kerja Indonesia Februari 2023, penduduk perkotaan yang bekerja dengan jam kerja berlebih mencapai 28,42% dari total penduduk yang bekerja.

Angka itu lebih tinggi daripada persentase penduduk yang bekerja dengan jam kerja berlebih di wilayah perdesaan yang sebesar 21,27%.

"Lebih dari seperempat dari penduduk perkotaan bekerja dengan jam kerja berlebih," tulis BPS dalam laporannya.

Rincian jam kerjanya, 0 jam per minggu, termasuk sementara tidak bekerja, diisi oleh 1,83% penduduk bekerja di perkotaan dan 1,79% untuk perdesaan.

Lalu 1-34 jam per minggu 25,67% untuk perkotaan. Pada durasi yang sama, warga bekerja di perdesaan jauh lebih banyak, yakni 42,77%.

Sementara durasi 35-48 jam per minggu diisi 44,08% dari perkotaan dan 34,17% dari perdesaan.

Terakhir, lebih dari 49 jam per minggu, diisi oleh 28,42% dari perkotaan dan 21,27% perdesaan.

(Baca juga: Penduduk yang Bekerja Mengalami Peningkatan Selama Tiga Tahun Terakhir)

Aturan mengenai jam kerja tercantum dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang juga diteken secara cepat oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu Ciptaker) Nomor 2/2022. Beleid itu pun telah disahkan DPR.

Pasal 77 (1) UU Ciptaker disebutkan, "setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja."

Adapun ketentuan waktu kerja yang dimaksud pada ayat tersebut dijelaskan lagi melalui Pasal 77 (2).

  1. Tujuh jam satu hari dan 40 jam satu minggu untuk 6 hari kerja dalam satu minggu, atau
  2. Delapan jam satu hari dan 40 jam satu minggu untuk 5 hari kerja dalam satu minggu.

BPS menjabarkan, provinsi dengan persentase penduduk yang bekerja dengan jam kerja berlebih paling tinggi berada di Provinsi Gorontalo, yakni 33,88%.

Kemudian disusul Kalimantan Timur sebanyak 33,25% dan Kalimantan Utara sebanyak 32,73%.

(Baca juga: Ini Negara OECD dengan Work-Life Balance Terendah)

Data Populer
Lihat Semua