Rasio penerimaan pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) alias tax ratio adalah salah satu ukuran kinerja perpajakan suatu negara.
Menurut laporan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), tax ratio Indonesia pada 2021 sebesar 9,11% terhadap PDB.
Meski sudah meningkat dibanding tahun 2020, tax ratio Indonesia pada 2021 masih di bawah level pra-pandemi seperti terlihat pada grafik.
Pada 2017 rasio pajak Indonesia berada di level 9,89% terhadap PDB. Angkanya kemudian meningkat ke 10,24% pada 2018, lalu turun ke 9,77% pada 2019, dan merosot jauh ke 8,33% pada 2020.
Tahun 2020 menjadi tahun di mana rasio pajak Indonesia menurun paling dalam. Hal ini terjadi karena pandemi Covid-19 yang membuat aktivitas ekonomi masyarakat menjadi terbatas.
Sementara pada 2021, rasio pajak Indonesia mulai meningkat seiring dengan penguatan kinerja perpajakan dan pemulihan ekonomi nasional dari dampak pandemi.
(Baca Juga: Survei: Perempuan Lebih Patuh Bayar Pajak Ketimbang Laki-laki)