Rasio Kepatuhan Pelaporan SPT Pajak Tercapai 84% pada 2021

Ekonomi & Makro
1
Vika Azkiya Dihni 04/08/2022 14:40 WIB
Rasio Kepatuhan Pelaporan SPT Pajak (2017-2021)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Tingkat kepatuhan warga Indonesia dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan membayar pajak cenderung mengalami peningkatan dalam lima tahun terakhir.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, rasio kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan mencapai 84,07% pada 2021 dengan SPT yang dilaporkan sebanyak 15,9 juta laporan dari 19 juta wajib pajak.

Jika dilihat lima tahun ke belakangan, pada 2017 rasio kepatuhannya sebesar 72,58%. Pada 2018, rasio pajak menurun menjadi 71,1% dengan yang membayar pajak hanya 12,55 juta orang dari total 17,65 juta wajib pajak.

Pada tahun 2019 rasio kepatuhannya kembali naik menjadi 73,06%. Masyarakat yang lapor SPT Tahunan tercatat 13,39 juta dari 18,33 juta wajib pajak.

Kemudian pada tahun 2020, rasio kepatuhan pajak meningkat kembali menjadi 78%. Setahun setelahnya rasio kepatuhan pajak kembali naik menjadi 84,07%.

(Baca Juga: Survei: Ini Kendala Masyarakat dalam Menunaikan Kewajiban Pajak)

 

Editor : Annissa Mutia
Data Populer
Lihat Semua