Beberapa provinsi di Indonesia memiliki rerata upah buruh, karyawan atau pegawai lebih tinggi dari provinsi lainnya. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), hal itu sejalan dengan tingginya upah minimum di beberapa provinsi tersebut.
DKI Jakarta mencatat pertumbuhan rata-rata upah buruh paling pesat pada bulan Februari dari tahun sebelumnya, yaitu 35,79%. Rerata upah buruh di ibu kota sebesar Rp5,58 juta.
Papua mencatat rata-rata upah buruh tertinggi kedua pada bulan Februari, yaitu Rp4,38 juta. Rata-rata upah buruh di Kepulauan Riau merupakan yang tertinggi ketiga, yaitu Rp4,13 juta.
Tidak semua provinsi mencatat pertumbuhan tahunan dalam rata-rata upah buruh pada bulan Februari, seperti Sumatera Barat, Nusa Tenggara Barat, Jawa Timur, Aceh dan Riau. Rata-rata upah buruh di Sumatera Barat turun 10,39% ke Rp2,54 juta pada bulan Februari dari tahun sebelumnya.
Secara keseluruhan, rata-rata upah buruh Indonesia meningkat 1,12% ke Rp2,89 juta pada bulan Februari dari tahun sebelumnya.
(Baca: Rata-rata Upah Buruh Tumbuh 1,12% pada Februari 2022)