YLKI: Cara Penagihan Jadi Masalah Utama Konsumen Pinjaman Online

Teknologi & Telekomunikasi
1
Reza Pahlevi 12/01/2022 12:40 WIB
Permasalahan Konsumen Pinjaman Online (2021)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melaporkan pinjaman online menjadi usaha dengan aduan konsumen terbanyak. Cara penagihan menjadi masalah utama aduan konsumen pinjaman online.

YLKI mencatat, ada 22,4% dari total 535 aduan selama 2021 terkait dengan pinjaman online. Sementara itu, sebanyak 63% dari total aduan konsumen tercatat akibat cara penagihan pinjaman online.

Selanjutnya, 10% aduan terkait keringanan pembayaran. Ada pula 6% aduan terkait masalah adanya penagihan meski konsumen tidak pernah meminjam uang. Masalah administrasi juga mencakup 6% dari total aduan.

Lalu, 4% aduan merupakan soal pengalihan kontak, 3% soal pembobolan, dan 2% soal gagal bayar.

Perlu dicatat, mayoritas perusahaan pinjaman online yang diadukan ke YLKI ini berstatus ilegal, tepatnya 82% dari total aduan. Hanya 18% perusahaan yang statusnya legal.

(Baca: YLKI Catat 535 Aduan Konsumen Sepanjang 2021)

Editor : Annissa Mutia
Data Populer
Lihat Semua