Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mencatat, jumlah bendungan di Indonesia mencapai 205 unit hingga 2021 yang tersebar di 16 provinsi.
Nusa Tenggara Barat (NTB) merupakan provinsi yang memiliki jumlah bendungan paling banyak mencapai 72 unit. Diikuti jumlah bendungan di Jawa Tengah dan Jawa Timur yang masing-masing sebanyak 42 unit dan 30 unit.
Selanjutnya, Nusa Tenggara Timur (NTT) memiliki bendungan sebanyak 18 unit. Sementara, jumlah bendungan di Jawa Barat sebanyak 11 unit.
Bendungan adalah konstruksi yang dibangun untuk menahan laju air menjadi waduk, danau, atau tempat rekreasi. Bendungan juga seringkali digunakan untuk mengalirkan air ke sebuah Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA).
Tujuan dibangunnya bendungan, antara lain untuk meningkatkan kemanfaatan fungsi sumber daya air, pengawetan air, pengendali daya rusak air, dan fungsi pengamanan tampungan limbah tambang (tailing) dalam rangka menjaga keamanan serta keselamatan lingkungan hidup.
(Baca Selengkapnya: Pemerintah Targetkan Bangun 4.817 Kilometer Jalan Tol hingga 2024)