Pekerja bebas atau pekerja lepas menjadi alternatif pekerjaan saat banyaknya pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat Covid-19. Kendati demikian, rata-rata pendapatan bersih pekerja lepas hanya Rp 1.377.700 per bulan pada Agustus 2021.
Pendapatan tertinggi berasal dari usia produktif yang berada di perkotaan. Rata-rata pendapatan bersih kelompok usia 25-54 tahun perkotaan sebesar Rp 1.558.100 per bulan.
Sejalan dengan di perkotaan, pekerja lepas kelompok usia produktif di perdesaan juga memiliki pendapatan yang lebih tinggi di antara kelompok umur lainnya. Rata-rata pendapatan bersih 25-54 tahun perdesaan sebesar Rp 1.393.700 per bulan.
Sementara, rata-rata pendapatan terendah kelompok usia 15-24 tahun adalah mereka yang tinggal di perdesaan. Rata-rata pendapatan bersih yang diterima hanya Rp 1.168.300 per bulan.
Pekerja lepas atau bebas adalah seseorang yang bekerja pada orang lain/majikan/institusi yang tidak tetap, baik berupa usaha rumah tangga maupun bukan usaha rumah tangga. Pekerja ini memiliki lebih dari satu majikan dalam satu bulan terakhir.
(Baca: Kualitas Pekerjaan Indonesia Menurun Akibat Pandemi)