Rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia berada di peringkat keempat terendah di antara negara-negara G20 lainnya. Mengutip Trading Economics, rasionya mencapai 38,5% pada 2020.
Jepang menjadi negara dengan rasio utang terhadap PDB tertinggi. Rasio utang negara tersebut mencapai 266% pada 2020.
Ada delapan negara yang memiliki rasio di atas 100%. Kedelapan negara tersebut adalah Jepang, Italia, Amerika Serikat, Kanada, Perancis, dan Argentina.
Rusia menjadi negara dengan rasio utang terhadap GDP terendah di antara negara-negara G20. Rasio Rusia hanya sebesar 17,8%.
Menurut Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), rasio utang terhadap PDB didapat dengan membagi utang terhadap PDB suatu negara. Rasio ini merupakan indikator kunci untuk menilai keberlanjutan keuangan suatu negara.