Kampus dan Pesantren Paling Banyak Terima Laporan Kekerasan Seksual

Demografi
1
Reza Pahlevi 17/11/2021 11:00 WIB
Kekerasan Seksual dan Diskriminasi Menurut Jenjang Pendidikan (2015-Agustus 2020)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Laporan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan ke Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menunjukkan, universitas dan pondok pesantren menjadi lembaga yang paling banyak menerima aduan kekerasan seksual. Tercatat sebanyak 14 laporan yang berasal dari universitas sepanjang 2015 hingga Agustus 2020.

Selain universitas, pondok pesantren atau pendidikan berbasis Agama Islam juga banyak menerima laporan kekerasan seksual. Jumlah laporannya sebanyak 10 kasus hingga Agustus 2020. Selanjutnya, sebanyak 8 kasus berasal dari jenjang pendidikan SMA/SMK dan 4 kasus dari SMP. Sementara, kekerasan seksual di TK, SD, SLB, pendidikan berbasis Kristen, dan vokasi tercatat masing-masing 2 kasus.

Kasus seksual yang diadukan merupakan puncak gunung es. Pasalnya, banyak kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tidak diadukan/dilaporkan. Namun, jumlah laporan tersebut menunjukkan bahwa sistem penyelenggaraan pendidikan nasional perlu serius mencegah dan menangani kekerasan terhadap perempuan sebagai bagian dari penghapusan diskriminasi terhadap perempuan.

Sebagai informasi, saat ini pemerintah telah berupaya memberikan perlindungan kekerasan seksual melalui Permendikbud Nomor 31 tahun 2021. Kendati demikian, aturan ini masih menimbulkan kontroversi karena dinilai akan melegalkan seks bebas.

(Baca: Kasus Kekerasan Seksual di Indonesia Mayoritas Tanpa Penyelesaian)

Editor : Annissa Mutia
Data Populer
Lihat Semua