Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi DKI Jakarta melaporkan, sepanjang 2020 terdapat 14.411 perceraian di Jakarta. Perselisihan dan pertengkaran terus menerus menjadi penyebab tertinggi perceraian dengan 8.564 kasus.
Penyebab tertinggi berikutnya karena masalah ekonomi rumah tangga, yaitu sebanyak 3.024 kasus. Kemudian, 2.419 kasus akibat salah satu pihak (suami/istri) meninggalkan pihak yang lain. Sementara, 191 kasus disebabkan KDRT dan 72 kasus disebabkan salah satu pihak berpindah agama.
(Baca Selengkapnya: Angka Perceraian di Jawa Tengah Tertinggi Nasional pada 2020)
Pada 2020, Jakarta Timur menyumbang kasus perceraian paling tinggi di DKI Jakarta yakni 4.298 kasus. Adapun kasus perceraian di Jakarta Pusat terendah dengan 1.384 kasus.
Menurut Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975, perselisihan dan pertengkaran yang sifatnya terus menerus antara suami dan istri hanya akan membawa kemudhratan bagi kedua belah pihak dan sulit sekali menemukan kerukunan dalam rumah tangga.
Walaupun telah bercerai, suami dan istri tetap memiliki kewajiban untuk mengasuk anak-anaknya. Keputusan pemberian hak asuh anak dilakukan berdasarkan hasil sidang perceraian.