Jumlah tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Indonesia terus meningkat sejak 2013 hingga 2019. Namun, jumlahnya kembali menurun selama pandemi virus corona Covid-19.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, ada 93.761 TKA yang bekerja di Indonesia sepanjang 2020. Jumlah itu menurun 14,4% dari jumlah tertingginya yang sebesar 109.546 TKA pada 2019.
Hingga Mei 2021, jumlah TKA yang masuk ke Indonesia sebanyak 92.058 orang. Dilihat dari jenis usahanya, 50.688 TKA dipekerjakan di sektor jasa, 39.153 TKA di sektor industri, serta 2.217 TKA di sektor pertanian dan maritim.
Menurut Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), penurunan jumlah tersebut lantaran masih berlakunya moratorium pemberian izin baru penggunaan TKA selama pandemi corona. Meski demikian, ada pengecualian bagi TKA yang bekerja pada Proyek Stategis Nasional (PSN) dan objek vital strategis/nasional.
Pengecualian itu harus berdasarkan pertimbangan atau izin khusus tertulis dari kementerian/lembaga terkait sepanjang mengikuti protokol kesehatan. Selain itu, pengecualian diberikan untuk perpanjangan penggunaan TKA yang sudah diperkerjakan dan masih berada di wilayah Indonesia berdasarkan permohonan pengajuan dari pemberi kerja.
(Baca: Jumlah Tenaga Kerja Asing di Jakarta Meningkat)