Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, rata-rata tarif dokter umum tanpa obat di perdesaan Papua Barat mencapai Rp 64.130 per pasien pada 2020. Rata-rata tarif dokter tersebut menjadi yang paling mahal di Indonesia pada tahun lalu.
Posisi kedua ditempati Lampung dengan rata-rata tarif dokter umum di perdesaan sebesar Rp 63.431 per pasien. Selanjutnya ada Kalimantan Utara dan Kalimantan Timur dengan rata-rata tarif dokter umum di perdesaan masing-masing sebesar Rp 58.190 dan Rp 55.095 per pasien.
Dokter umum atau yang biasa disebut sebagai dokter layanan tingkat pertama merupakan dokter yang fokus pada pelayanan pasien dengan gejala umum. Tugasnya adalah memberikan diagnosis, penanganan awal, dan pemberi rujukan ke dokter spesialis jika diperlukan.
Sesuai dengan Pasal 49 Undang-undang (UU) Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, besar kecilnya tarif dokter harus melibatkan Kementerian Kesehatan, persatuan rumah sakit, dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai organisasi profesi.
Menurut Acuan Tarif Jasa Medik IDI tahun 2013, konsultasi dokter umum dikenakan tarif Rp 25.000 - Rp 50.000 per pasien. Sementara, konsultasi dokter spesialis dikenakan tarif Rp 75.000 – Rp 100.000 per pasien. Melihat acuan tersebut, rata-rata tarif dokter umum di sepuluh provinsi pada grafik di atas terhitung tinggi harganya.