Restoran Jadi Lokasi dengan Tingkat Kepatuhan Pakai Masker Terendah


Nama Data | Nilai |
---|---|
Jalan Umum | 87,32 |
Pasar | 86,57 |
Tempat Olahraga Publik | 86,13 |
Rumah | 77,57 |
Restoran & Kedai | 57,69 |
- A Font Kecil
- A Font Sedang
- A Font Besar
Rata-rata tingkat kepatuhan memakai masker secara nasional tercatat sebesar 87,53% pada 26 April-2 Mei 2021. Namun, sejumlah lokasi kerumunan masih memiliki tingkat kepatuhan di bawah rerata tersebut.
Restoran dan kedai menjadi lokasi dengan tingkat kepatuhan memakai masker yang paling rendah, yakni 57,69%. Lokasi berikutnya dengan tingkat kepatuhan memakai masker yang lebih rendah dari rata-rata nasional adalah lingkungan rumah, yakni 77,57%.
Tingkat kepatuhan memakai masker di tempat olahraga publik dan pasar masing-masing sebesar 86,13% dan 86,57%. Sementara di pasar, tingkat kepatuhan memakai masker sebesar 87,32%.
(Baca: Mayoritas Daerah di Indonesia Belum Selalu Patuh Jaga Jarak)
Masyarakat perlu selalu menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah demi mencegah penularan virus corona Covid-19. Selain itu, masyarakat harus dispilin dalam menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun.