Laporan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat terdapat 123 kasus anak berhadapan hukum (ABH) sebagai pelaku hingga Agustus 2020. Kriminalitas terbanyak kekerasan fisik sebanyak 30 kasus dan kekerasan seksual 28 kasus. Selain itu, anak sebagai pelaku kecelakaan lalu lintas dan pencurian menyusul dengan masing-masing 13 dan 12 kasus.
Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang dimaksud dengan anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.