Sebanyak 422 tindakan pelanggaran kebebasan beragama terjadi di Indonesia pada 2020. Dari jumlah tersebut, sebanyak 184 tindakan dilakukan oleh aktor non-negara, seperti kelompok warga, individu, dan organisasi kemasyarakatan (ormas).
Pelanggaran kebebasan beragama yang paling banyak dilakukan oleh aktor non-negara berupa intoleransi, yakni 62 tindakan. Lalu, ada 32 tindakan pelaporan penodaan agama, 17 tindakan penolakan mendirikan tempat ibadah, dan 8 tindakan pelarangan aktivitas ibadah yang dilakukan aktor non-negara.
Ada pula 6 tindakan perusakan tempat ibadah oleh aktor non-negara pada 2020. Sementara, kasus kekerasan dan penolakan kegiatan lainnya yang dilakukan aktor non-negara sepanjang tahun lalu masing-masing sebanyak 5 tindakan.