Wajib Pajak PPh Sebanyak 19 Juta Orang pada 2020

Ekonomi & Makro
1
Dwi Hadya Jayani 18/01/2021 16:04 WIB
Jumlah Wajib Pajak yang Wajib Memasukkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Jumlah Wajib Pajak (WP) yang wajib memasukkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) sejak 2017 mengalami peningkatan, yaitu 16,6 juta orang pada 2017, 17,65 juta orang pada 2018, 18,33 juta orang pada 2019, dan 19 juta orang pada 2020. Pada 2020 jumlah SPT PPh yang diterima sebanyak 14,76 juta atau 78% dari jumlah WP. Angka ini meningkat dari tahun sebelumnya yang sebesar 73%, tetapi meleset dari target yang sebesar 80%.

(Baca: Realisasi Pendapatan Negara Turun 15,1% per November 2020)

Realiasi penerimaan pajak pada 2020 sebesar Rp 1.069,98 triliun atau 89,25% dari target tahunan yang sebesar Rp 1.198,82 triliun. Selain itu realisasi ini turun 19,71% dari tahun sebelumnya. Kontribusi terbesar berasal dari PPh sebesar Rp 593,85 triliun.

Data Populer
Lihat Semua