96 Kasus Positif Covid-19 di Rutan dan Lapas DKI Jakarta

Layanan konsumen & Kesehatan
1
Andrea Lidwina 12/10/2020 14:43 WIB
Total Kasus Positif Covid-19 di Klaster Rutan dan Lapas DKI Jakarta (per 30 September 2020)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta melaporkan 96 kasus positif Covid-19 di rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) hingga 30 September 2020. Rinciannya, 38 kasus di Rutan Cipinang, 30 kasus di Rutan Pondok Bambu, dan 10 kasus di Lapas Cipinang.

Lapas Narkotika Cipinang, Lapas Pondok Bambu, dan Lapas Salemba masing-masing punya lima kasus, kemudian ada tiga kasus di Rutan Salemba. Namun, tidak disebutkan apakah jumlah tersebut hanya terdiri dari penghuni atau termasuk petugas.

(Baca: Kasus Aktif Masih Meningkat tapi Jakarta Terapkan PSBB Transisi)

Klaster penularan Covid-19 di rutan dan lapas perlu diwaspadai. Penyebabnya, total penghuni yang melebihi kapasitas penjara membuat penerapan jaga jarak sulit dilakukan secara optimal.

Pemerintah mengimbau masyarakat menerapkan gerakan 3M: mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, dan memakai masker, untuk memutus penularan kasus corona.  

Data Populer
Lihat Semua