Dalam laporan Badan Pusat Statistik, hampir setengah penduduk di Indonesia bekerja sebagai buruh, karyawan, atau pegawai. Dalam survei itu, tercatat jenis pekerjaan tersebut sebesar 39,7% pada 2018. Kemudian meningkat menjadi 40,83% setahun setelahnya.
Masyarakat yang bekerja sebagai buruh, karyawan, dan pegawai terpusat di perkotaan. Jumlahnya mencapai 52% dibandingkan mereka yang tinggal di perdesaan.
DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law. Keputusan tersebut mendapat penolakan dari kelompok buruh. Sebab dianggap memberi peluang untuk mengeksploitasi buruh dengan upah rendah.