Pemerintah mengaloasikan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2021 sebesar Rp 1,3 triliun. Jumlah ini tak berubah dibandingkan dengan outlook 2020. Anggaran ini diarahkan untuk empat hal yang berkaitan dengan urusan keistimewaan dan percepatan pemulihan pascapandemi Covid-19.
Pertama, dana tersebut untuk mendukung pemulihan pascapandemi melalui program pemberdayaan ekonomi masyarakat. Kedua, pemulihan sektor pariwisata di Yogayakarta. Ketiga, dana ini untuk mempertajam kualitas tata kelola Dana Keistimewaan melalui penguatan sinergi dengan kementerian/lembaga. Keempat, penguatan peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam mengevaluasi capaian kinerja pelaksanaan anggaran dan output Dana Keistimewaan. (Baca: Berapa Dana Otsus Papua dan Aceh dalam RAPBN 2021?)