Iuran BPJS Kesehatan Peserta Mandiri Berubah Mulai 1 Juli 2020

Layanan konsumen & Kesehatan
1
Andrea Lidwina 13/05/2020 10:30 WIB
Besaran Iuran BPJS Kesehatan bagi Peserta Mandiri (2020)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Presiden Joko Widodo mengubah besaran iuran BPJS Kesehatan bagi pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP). Perubahan ini berlaku mulai 1 Juli 2020. Dengan begitu, peserta mandiri dengan manfaat pelayanan di kelas III akan membayar Rp 42 ribu, kelas II Rp 100 ribu, dan kelas I Rp 150 ribu.

(Baca: Berapa Jumlah Peserta BPJS Kesehatan?)

Adapun, besaran iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri pada Januari-Maret 2020 mengikuti aturan tahun lalu, sementara pada April-Juni 2020 mengikuti aturan 2018.

Editor : Safrezi Fitra
Data Populer
Lihat Semua