Iuran BPJS Kesehatan Peserta Mandiri Berubah Mulai 1 Juli 2020
Layanan konsumen & Kesehatan
Andrea Lidwina
13/05/2020 10:30
WIB
Besaran Iuran BPJS Kesehatan bagi Peserta Mandiri (2020)

- A Font Kecil
- A Font Sedang
- A Font Besar
Presiden Joko Widodo mengubah besaran iuran BPJS Kesehatan bagi pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP). Perubahan ini berlaku mulai 1 Juli 2020. Dengan begitu, peserta mandiri dengan manfaat pelayanan di kelas III akan membayar Rp 42 ribu, kelas II Rp 100 ribu, dan kelas I Rp 150 ribu.
(Baca: Berapa Jumlah Peserta BPJS Kesehatan?)
Adapun, besaran iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri pada Januari-Maret 2020 mengikuti aturan tahun lalu, sementara pada April-Juni 2020 mengikuti aturan 2018.
Editor :
Safrezi Fitra
Data Terkait
Topik Trending
Data Populer
Lihat Semua
Kematian karena Covid-19 di Eropa Seminggu 1.748 Jiwa, Tertinggi di Slovenia
26/03/2023 14:27
WIB

10 Kabupaten/Kota dengan Jumlah Spesimen Diperiksa Terbanyak (Jumat, 24 Maret 2023)
26/03/2023 12:41
WIB
