Iuran BPJS Kesehatan Peserta Mandiri Berubah Mulai 1 Juli 2020
Andrea Lidwina
13/05/2020 10:30
WIB
Memuat...
Presiden Joko Widodo mengubah besaran iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri, yakni pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP). Perubahan ini berlaku mulai 1 Juli 2020.
- A Font Kecil
- A Font Sedang
- A Font Besar