Perusahaan Masih Mendominasi Sertifikasi ISPO

Agroindustri
1
Tim Publikasi Katadata 18/12/2019 13:00 WIB
Persentase Setifikasi ISPO Menurut Lembaga (2011-2019)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Komitmen pemerintah terhadap pengembangan sawit berkelanjutan diterapkan dengan adanya kebijakan ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) dari tahun 2011 hingga 2020. Namun, mayoritas penerima sertifikat ISPO masih diberikan kepada perusahaan swasta maupun PTP Nusantara. Masih sedikit perkebunan sawit rakyat yang mendapatkan sertifikasi itu. Pasalnya, legalitas kepemilikan lahan menjadi faktor utama hal ini bisa terjadi. Ditambah lagi dengan keengganan membentuk koperasi pekebun dan juga kendala pendanaan.

Berdasarkan data Dirjen Perkebunan per Agustus 2019, telah diterbitkan sebanyak 566 sertifikat ISPO yang diberikan kepada perusahaan swasta dan PTP Nusantara sebanyak 98,23% atau 556 buah, koperasi swadaya sebanyak 1,06% atau 6 buah, dan KUD plasma sebanyak 0,71% atau 4 buah sertifikat. Total luas area yang disertifikasi sebesar 5.185.544 ha yang mencakup 5.179.308 ha milik perusahaan dan 6.236 Ha milik koperasi swadaya dan KUD plasma.

(Baca Databoks: Perkembangan Program Peremajaan Sawit Rakyat Rendah)

Kepala Sekretariat ISPO, Aziz Hidayat menyatakan realisasi ISPO masih separuh dari total anggota Gapki dikarenakan rendahnya kualitas laporan kinerja perusahaan sampai lambannya pelayanan publik oleh pemerintah. Petani kelapa sawit juga menentang dikeluarkannya peraturan presiden terkait Sertifikat ISPO karena dianggap kondisi yang ada belum memungkinkan.

Data Populer
Lihat Semua