Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat upah nominal buruh tani pada Oktober 2019 sebesar Rp 54.515. Angka ini meningkat 0,17% dibandingkan dengan September 2019 yang sebesar Rp 54.424. Sementara jika dibandingkan dengan Oktober 2018 meningkat hingga 3,19% yang sebesar Rp 52.828.
Upah riilnya juga naik, meski hanya 0,12% menjadi Rp 38.278 dari Rp 38.233 pada September 2019. Jika dibandingkan dengan Oktober 2018, kenaikannya 0,23%.
(Baca: Upah Minimum Provinsi 2020 Ditetapkan Naik 8,51 Persen)
Sebagai informasi, upah nominal merupakan rata-rata yang diterima buruh sebagai balas jasa pekerjaan. Sementara upah riil merupakan perbandingan antara upah nominal buruh tani dengan indeks konsumsi rumah tangga perdesaan.