Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat Tenaga Kerja Asing (TKA) yang terjaring kasus pelanggaran mencapai 1.521 pekerja sepanjang 2018. Jumlah ini meningkat 290% dari tahun sebelumnya yang hanya 390 pekerja.
Kasus pelanggaran TKA terbanyak karena bekerja di Indonesia tanpa memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA), yakni mencapai 1.237 pekerja dan merupakan yang terbanyak dibanding kasus lainnya. Kasus pelanggaran TKA terbesar kedua adalah penyalahgunaan jabatan yang melibatkan 104 pekerja. Atas tindakan pelanggaran TKA tersebut, sebanyak 1.511 pekerja telah diperintahkan keluar dari lokasi kerja dan 11 pekerja diberikan rekomendasi keimigrasian.
Belum maksimalnya pengawasan yang dilakukan oleh Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) dinilai menjadi salah satu penyebab bertambahnya kasus pelanggaran yang terjadi, terutama pada kasus TKA yang tidak memiliki IMTA. Belum maksimalnya pengawasan ini disebabkan karena minimnya tenaga pengawas. Berdasarkan data Kemenaker, jumlah pengawas TKA pada 2017 hanya berjumlah 2.294. Jumlah tersebut terdiri atas pengawas umum, spesialis dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dibandingkan dengan jumlah TKA yang mencapai 85.974 pekerja.