Hasil survei PayPal pada 2017 menunjukkan, 80% transaksi e-commerce di Indonesia dilakukan pada platformmedia sosial. Survei ini dilakukan terhadap 4.000 konsumen dan 1.400 merchant di tujuh pasar (Tiongkok, India, Hong Kong, Singapura, Indonesia, Thailand, dan Filipina). PayPal adalah pioner pembayaran transaksi digital di dunia.
Porsi terbesar media sosial berada di Thailand dan Filipina masing-masing mencapai 95% dan 87%. Secara umum, porsi media sosial untuk e-commerce di wilayah Asia sebesar 80%. Tingginya transaksi perdagangan elektronik di media-media sosial khususnya Indonesia menunjukkan bahwa penerapan PMK 210/2018 sebagai upaya profiling dan memperluas basis wajib pajak dari merchant dan pedagang—yang notabene pengusaha mikro—berpotensi sulit tercapai.