Berdasarkan hasil survei LSI Denny JA Januari 2019 terdapat sembilanpartai politik yang terancam tidak lolos masuk parlemen karena mendapat suara kurang dari 4%. Seperti diketahui ambang batas (parliamentary threshold) pada pemilu 2019 adalah sebesar 4% dari suara sah.
Artinya, jika partai politik peserta pemilu 2019 tidak memenuhi ambang batas tersebut maka suaranya akan dianggap hangus dan tidak bisa dipakai untuk menghitung perolehan kursi DPR RI. Namun, masih bisa untuk tingkat DPRD provinsi maupun kabupaten/kota sebab ambang batas parlemen hanya untuk DPR tingkat nasional.
Dari sembilan partai yang terancam tidak lolos ke Senayan di bawah ini, lima di antaranya adalah partai lama, yaitu PPP, PAN dan Hanura, PBB dan PKPI. Sementara empat partai baru yakni, Perindo, PSI, Garuda dan Berkarya.