Sanksi Amerika Terhadap Iran Memantik Kenaikan Harga Minyak Brent

Pasar
03/10/2018 15:34 WIB
Harga Minyak Mentah Jenis Brent (3 Nov 2014-2 Okt 2018)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Kekhawatiran investor terhadap pengenaan sanksi ekspor minyak mentah Iran oleh Amerika Serikat memicu kenaikan harga minyak mentah jenis Brent kembali menembus level US$ 85/barel. Pada perdagangan, Rabu (3/10) harga minyak mentah acuan tersebut berdasarkan data Bloomberg hingga pukul 15:20 WIB berada di level US$ 85,07/barel, naik 0,32% dari penutupan sehari sebelumnya. Harga minyak jenis Brent terakhir kali berada di atas US$ 85/barel pada 30 Oktober 2014. Kemudian mengalami tren penurunan hingga ke level terendahnya US$ 27,88/barel pada 20 Januari 2016.

Ancaman terganggunya pasokan minyak dunia sebelumnya dari Venezuela kemudian Iran ini masih bisa menjadi pemicu kenaikan harga minyak Brent ke level yang lebih tinggi lagi. Meskipun ada upaya dari negara-negara pengekspor minyak (OPEC) untuk menaikkan produksi. Harga minyak Brent sempat terpuruk hingga di bawah US$ 30/barel pada Januari 2016 akibat turunnya permintaan dampak dari lesunya perekonomian global.

Di pasar domestik, naiknya harga minyak Brent hingga ke level US$ 85/barel telah memicu melemahnya nilai tukar rupiah hingga menembus Rp 15 ribu/dolar Amerika Serikat (AS). Dengan naiknya harga minyak dijadikan momen para pelaku pasar untuk melakukan akumulasi dolar AS sebagai antisipasi defisit neraca perdagangan migas akan kembali meningkat pada bulan ini.

(Baca Databoks: Harga Acuan Batu bara dan Minyak Indonesia Menunjukkan Tren Kenaikan Sejak 2016)

Data Populer
Lihat Semua