Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah memasuki tahun yang keempat. Untuk terus meningkatkan kualitas pelaksanaan UU tersebut, pemerintah telah melakukan evaluasi terkait pelaksanaan kebijakan Dana Desa. Terakhir, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang pengelolaan Transfer ke daerah dan Dana Desa.
Menurut Menteri Desa, Eko Putro Sandjojo mengutip Presiden Joko Widodo, pembangunan desa tidak akan efektif, jika pembangunan top down. Pembangunan harus dimulai dari bawah. Karena itu, pemerintah menerapkan program dana desa. Pada awalnya, dana desa yang terserap baru 82% pada 2015. Selanjutnya, penyerapan naik terus hingga mencapai 98% pada 2017.
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018, pemerintah kembali mengalokasikan dana Rp 60 triliun untuk Dana Desa. Jumlah tersebut setara dengan Rp 800 juta/desa dengan target indikatif tahun ini mencapai 74.957 desa. Prioritas Dana Desa adalah untuk membiayai pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa yang disesuaikan dengan tingkat pekembangna kemajuan desa.